5 PILAR STBM
1. STOP BUANG AIR BESAR SEMBARANGAN
2. CUCI TANGAN PAKAI SABUN
3. MENGELOLA AIR MINUM RUMAH TANGGA
4. PENGAMANAN SAMPAH RUMAH TANGGA
5. PENGAMANAN LIMBAH CAIR RUMAH TANGGA
5 PILAR STBM
1. STOP BUANG AIR BESAR SEMBARANGAN
2. CUCI TANGAN PAKAI SABUN
3. MENGELOLA AIR MINUM RUMAH TANGGA
4. PENGAMANAN SAMPAH RUMAH TANGGA
5. PENGAMANAN LIMBAH CAIR RUMAH TANGGA
1. Persalinan ditolong oleh tenaga kesehatan
2. Memberikan ASI Ekslusif
3. Menimbang balita setiap bulan
4. Menggunakan air bersih
5. Mencuci tangan dengan air bersih dan sabun
6. Menggunakan jamban sehat
7. Memberantas jentik di rumah sekali seminggu
8. Makan buah dan sayur setiap hari
9. Melakukan aktivitas fisik setiap hari
10. Tidak merokok di dalam rumah
Maklumat
" DENGAN INI KAMI MENYATAKAN SANGGUP MEYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU "
Tata Nilai Puskesmas Cibiuk
I - B - A - D - A - H
Bijaksana
AmanahDisiplin
Aktif
Handal
LAMPIRAN
|
:
|
KEPUTUSAN
KEPALA UPT PUSKESMAS CIBIUK
|
NOMOR
|
:
|
09/SK/PKM.CBK/
I /2021
|
TENTANG
|
:
|
PENETAPAN STANDAR PELAYANAN PADA UPT PUSKESMAS CIBIUK
|
No
|
Komponen
|
Uraian
|
1.
|
Dasar
Hukum
|
1)
Undang-undang Republik Indonesia nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik;
2)
Undang-undang Republik Indonesia nomor 36
tahun 2009 tentang Kesehatan;
3)
Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 269 tahun 2008 tentang
Rekam Medis;
4)
Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 43 Tahun 2019 Pusat
Kesehatan Masyarakat;
5)
Peraturan Bupati
Garut nomor 1406 tahun 2015 tentang Standar Pelayanan
Minimal Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas DTP Dan Non DTP Dengan
Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Penuh;
|
2.
|
Persyaratan
|
a.
Kartu Tanda
Penduduk /Kartu Keluarga;
b.
Kartu KIS;
c.
Kartu Berobat bagi pasien yang pernah berobat sebelumnya.
|
3.
|
Sistem,
mekanisme, dan Prosedur
|
1) Mengambil
nomor antrian oleh
pasien/pengantar;
2) Menunggu
panggilan pendaftaran di ruang tunggu;
3) Menyiapkan persyaratan pendaftaran;
4) Melakukan pendaftaran di ruang
pendaftaran;
5) Menunggu pemanggilan sesuai unit yang
dituju.
|
4.
|
Jangka
Waktu Penyelesaian
|
a.
Pasien baru 5 Menit
b.
Pasien lama 10
Menit
|
5.
|
Biaya/Tarif
|
a. Pasien umum :
8.000
b. Pasien
BPJS : Gratis
|
6.
|
Produk
Pelayanan
|
a.
Kartu Kunjungan
b.
Rekam Medis
|
7.
|
Sarana,
Prasarana, dan/atau Fasilitas
|
a.
Kotak
antrian
b.
Komputer
c.
Printer
d.
TV Informasi
e.
Ruang Tunggu
f.
Meja Pendaftaran
g.
Kursi Petugas
h.
Kursi
ruang tunggu pasien
i.
Meja pendaftaran
j.
Kartu Rekam Medis,
Kartu Kunjungan
k.
Kertas Resep
l.
Ruang Rekam Medis
m. Rak
Penyimpanan
n.
Buku Register
|
8.
|
Kompetensi
pelaksana
|
a.
SMA Sederajat
|
9.
|
Pengawasan
internal
|
Tim Audit
Internal;
|
10.
|
Penanganan
Pengaduan, saran dan masukan
|
Pengaduan
melalui :
·
Melalui kotak
saran;
·
Melalui Telepon/
SMS 0823 1601 1292;
·
Media Sosial :
Facebook (Puskesmas Cibiuk); Instagram (Puskesmas_Cibiuk)
·
Petugas Penangan
pengaduan.
|
11.
|
Jumlah
pelaksana
|
3 orang
|
12.
|
Jaminan
Pelayanan
|
Diwujudkan dalam kualitas proses layanan yang
didukung oleh petugas yang berkompeten dibidang tugasnya dengan perilaku
terampil, cepat, dan santun
|
13.
|
Jaminan
keamanan dan keselamatan pelayanan
|
Penerapan Manajemen risiko,
Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien
|
14.
|
Evaluasi
kinerja pelaksana
|
1. Dilakukan
Survey Kepuasan Masyarakat yang dilakukan empat kali dalam setahun;
2. Monitoring
oleh Kepala Puskesmas setiap bulan dalam acara Lokakarya Mini Puskesmas
3. Monitoring Pelaksanaan
kegiatan setiap bulan oleh Penanggung jawab Upaya Kesehatan Perseorangan dalam pralokbul.
|
Ditetapkan di
|
:
|
Cibiuk
|
Pada Tanggal
|
:
|
Januari 2021
|
KEPALA UPT PUSKESMAS CIBIUK,
|
||
U.Darsono,S.Kep.Ners.,Msi NIP. 196504141986031012 |
No
|
Komponen
|
Uraian
|
1.
|
Dasar Hukum
|
1)
Undang-undang Republik Indonesia nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
2)
Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
3)
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 43 tahun 2019 tentang Pusat
Kesehatan Masyarakat;
4)
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.02.02/Menkes/514/2015 Tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter Di
Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama;
5)
Peraturan Bupati
Garut nomor 1406 tahun 2015 tentang Standar Pelayanan
Minimal Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas DTP Dan Non DTP Dengan
Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Penuh;
|
2.
|
Persyaratan
|
Kartu Rawat Jalan/Rekam medik dari unit pendaftaran;
|
3.
|
Sistem, mekanisme, dan Prosedur
|
1) Mengambil nomor antrian oleh
pasien/pengantar;
2) Melakukan pendaftaran di unit pendaftaran;
3) Menunggu pemanggilan sesuai dengan poli yang
dituju;
4) Pasien diterima petugas Pemeriksaan
Umum
5) Dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan/perawat dan
pemeriksaan penunjang;
6) Pemberian terapi
atau resep obat;
7) Penyelesaian administrasi/pembayaran di kasir
untuk pasien umum;
8) Pengambilan obat di unit pelayanan farmasi;
9) Pasien pulang/dirujuk.
|
4.
|
Jangka Waktu Penyelesaian
|
15 menit (point 5 sampai 6)
|
5.
|
Biaya/Tarif
|
Sesuai Peraturan Bupati Garut nomor 1172 Tahun 2015 tentang Tarif Layanan Pada Unit Pelaksana
Teknis Dinas Puskesmas DTP Dan Non DTP
dengan Status Pola Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Penuh.
|
6.
|
Produk Pelayanan
|
1) Mendapatkan pemeriksaan
dan penjelasan tentang penyakit;
2) Mendapatkan
tindakan yang diperlukan;
3) Mendapatkan
resep sesuai diagnose;
4) Mendapatkan
rujukan apabila diperlukan
|
7.
|
Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas
|
1) Tensimeter
dan Stetoscope;
2) Pengukur
tinggi badan dewasa
3) Thermometer,
Senter;
4) Aplikasi/lembar ICD X;
5) Timbangan
dewasa;
6) Poster/media Edukasi;
7) Standar
Pelayanan;
8) Luas ruangan
3 x 5 m2;
9) Meja kursi pemeriksa;
10)Tempat tidur pemeriksaan
|
8.
|
Kompetensi pelaksana
|
Pengetahuan :
1) Dokter Umum;
2) Sarjana
Keperawatan;
3) DIII Keperawatan
Keahlian dan
Ketrampilan :
Sesuai
Profesi dan Kompetensi
|
9.
|
Pengawasan internal
|
Tim Audit internal / Audit Klinis.
|
10.
|
Penanganan Pengaduan, saran dan
masukan
|
Pengaduan
melalui :
·
Melalui kotak
saran;
·
Melalui Telepon/
SMS 0823 1601 1292;
·
Media Sosial :
Facebook (Puskesmas Cibiuk); Instagram (Puskesmas_Cibiuk)
Petugas Penangan
pengaduan.
|
11.
|
Jumlah pelaksana
|
4 Orang
|
12.
|
Jaminan Pelayanan
|
Pelayanan di
Unit Pemeriksaan Umum dilakukan
mengacu pada standar operasional prosedur yang telah ditetapkan
|
13.
|
Jaminan keamanan dan keselamatan
pelayanan
|
Penerapan Manajemen risiko,
Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien
|
14.
|
Evaluasi kinerja pelaksana
|
1. Dilakukan
Survey Kepuasan Masyarakat yang dilakukan empat kali dalam setahun;
2. Monitoring
oleh Kepala Puskesmas setiap bulan dalam acara Lokakarya Mini Puskesmas
3. Monitoring Pelaksanaan
kegiatan setiap bulan oleh Penanggung jawab Upaya Kesehatan Perseorangan dalam pralokbul.
|
Ditetapkan di
|
:
|
Cibiuk
|
Pada Tanggal
|
:
|
Januari 2021
|
KEPALA UPT PUSKESMAS CIBIUK,
|
||
U.Darsono,S.Kep.Ners.,Msi NIP. 196504141986031012 |
No
|
Komponen
|
Uraian
|
1.
|
Dasar Hukum
|
1)
Undang-undang Republik Indonesia nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
2)
Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
3)
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 43 tahun 2019 tentang Pusat
Kesehatan Masyarakat;
4)
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/MENKES/62/2015 Tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter
Gigi;
5)
Peraturan Bupati Garut nomor 1406 tahun 2015 tentang
Standar Pelayanan Minimal Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas DTP Dan
Non DTP Dengan Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
Penuh;
|
2.
|
Persyaratan
|
Kartu Rawat Jalan/Rekam medik dari unit pendaftaran;
|
3.
|
Sistem, mekanisme, dan Prosedur
|
1) Mengambil nomor antrian oleh
pasien/pengantar;
2) Melakukan pendaftaran di unit pendaftaranan;
3) Menunggu pemanggilan sesuai dengan unit yang
dituju;
4) Pasien diterima petugas Pemeriksaan
Gigi dan Mulut;
5) Dilakukan pemeriksaan oleh petugas Pemeriksaan Gigi dan Mulut dan pemeriksaan penunjang;
6) Pemberian tindakan, terapi atau resep obat;
7) Penyelesaian administrasi/pembayaran di kasir
untuk pasien umum;
8) Pengambilan obat di unit Pelayanan farmasi;
9) Pasien pulang/dirujuk.
|
4.
|
Jangka Waktu Penyelesaian
|
30 menit (point 5 sampai 6)
|
5.
|
Biaya/Tarif
|
Sesuai Peraturan Bupati Garut nomor 1172 Tahun 2015 tentang Tarif Layanan Pada Unit Pelaksana
Teknis Dinas Puskesmas DTP Dan Non DTP
dengan Status Pola Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Penuh.
|
6.
|
Produk Pelayanan
|
Jasa
pelayanan pengobatan gigi
|
7.
|
Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas
|
1)
Tensi Meter
2)
Thermometer
3)
Timer
4)
Dental Kit
5)
Lemari
6)
Meja konsultasi
7)
Kursi konsultasi
8)
Buku Register
9)
Alat Tulis
10)Kursi Tunggu
|
8.
|
Kompetensi pelaksana
|
1) Dokter Gigi;
2) D III Perawat
Gigi.
|
9.
|
Pengawasan internal
|
Tim Audit internal / Audit Klinis.
|
10.
|
Penanganan Pengaduan, saran dan
masukan
|
Pengaduan
melalui :
·
Melalui kotak
saran;
·
Melalui Telepon/
SMS 0823 1601 1292;
·
Media Sosial :
Facebook (Puskesmas Cibiuk); Instagram (Puskesmas_Cibiuk)
Petugas Penangan
pengaduan.
|
11.
|
Jumlah pelaksana
|
2 orang
|
12.
|
Jaminan Pelayanan
|
Pelayanan Pemeriksaan Gigi dan Mulut dilaksanakan
dengan standar operasional prosedur yang telah ditetapkan
|
13.
|
Jaminan keamanan dan keselamatan
pelayanan
|
Penerapan Manajemen risiko,
Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien.
|
14.
|
Evaluasi kinerja pelaksana
|
1. Dilakukan
Survey Kepuasan Masyarakat yang dilakukan empat kali dalam setahun;
2. Monitoring
oleh Kepala Puskesmas setiap bulan dalam acara Lokakarya Mini Puskesmas;
3. Monitoring Pelaksanaan
kegiatan setiap bulan oleh Penanggung jawab Upaya Kesehatan Perseorangan dalam pralokbul.
|
Ditetapkan di
|
:
|
Cibiuk
|
Pada Tanggal
|
:
|
Januari 2021
|
KEPALA UPT PUSKESMAS CIBIUK,
|
||
U.Darsono,S.Kep.Ners.,Msi NIP. 196504141986031012 |
No
|
Komponen
|
Uraian
|
1.
|
Dasar Hukum
|
1)
Undang-undang Republik Indonesia nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
2)
Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
3) Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 43 tahun 2019 tentang Pusat
Kesehatan Masyarakat;
4) Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun 2016 Tentang
Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas;
5)
Peraturan Bupati Garut nomor 1406 tahun 2015 tentang
Standar Pelayanan Minimal Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas DTP Dan
Non DTP Dengan Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
Penuh;
|
2.
|
Persyaratan
|
1) Bukti pembayaran (pasien umum);
2) Resep dari Pemeriksaan Umum, Gigi, IGD atau KIA.
|
3.
|
Sistem, mekanisme, dan Prosedur
|
1) Pasien/keluarga menyerahkan bukti pembayaran (pasien umum) dan resep;
2) Menunggu panggilan untuk penyerahan obat;
3) Penyiapan obat sesuai resep;
4) Pengecekan obat;
5) Penyerahan obat dengan memanggil nomor antrian.
|
4.
|
Jangka Waktu Penyelesaian
|
1) Obat Non
Racikan : 5-15 menit ( Maksimal );
2) Obat Racikan
: 5-15 menit ( Maksimal )
|
5.
|
Biaya/Tarif
|
Sesuai Peraturan Bupati Garut nomor 1172 Tahun 2015 tentang Tarif Layanan Pada Unit Pelaksana
Teknis Dinas Puskesmas DTP Dan Non DTP
dengan Status Pola Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Penuh.
|
6.
|
Produk Pelayanan
|
1) Pelayanan
pemberian obat sesuai rujukan dari Pemeriksaan Umum, Gigi, UGD, atau KIA;
2) Konseling
pemakaian obat.
|
7.
|
Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas
|
1) Meja
2) Kursi
3) Lemari Obat
4) Rak Obat
5) Etiket
6) Komputer
7) Printer
8) Mortir
9) Dispenser
10)Alat Tulis
11)Gunting
12)Hekter
|
8.
|
Kompetensi pelaksana
|
1) Asisten Apoteker : 2 Orang
|
9.
|
Pengawasan internal
|
Tim Audit Internal/ Audit Klinis
|
10.
|
Penanganan Pengaduan, saran dan
masukan
|
Pengaduan
melalui :
·
Melalui kotak
saran;
·
Melalui Telepon/
SMS 0823 1601 1292;
·
Media Sosial :
Facebook (Puskesmas Cibiuk); Instagram (Puskesmas_Cibiuk)
·
Petugas Penanganan pengaduan.
|
11.
|
Jumlah pelaksana
|
2 orang
|
12.
|
Jaminan Pelayanan
|
Pelayanan Pemeriksaan Farmasi dilaksanakan dengan
standar operasional prosedur yang telah ditetapkan
|
13.
|
Jaminan keamanan dan keselamatan
pelayanan
|
Penerapan Manajemen risiko,
Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien.
|
14.
|
Evaluasi kinerja pelaksana
|
1. Dilakukan
Survey Kepuasan Masyarakat yang dilakukan empat kali dalam setahun;
2. Monitoring
oleh Kepala Puskesmas setiap bulan dalam acara Lokakarya Mini Puskesmas;
3. Monitoring Pelaksanaan
kegiatan setiap bulan oleh Penanggung jawab Upaya Kesehatan Perseorangan dalam pralokbul.
|
Ditetapkan di
|
:
|
Cibiuk
|
Pada Tanggal
|
:
|
Januari 2021
|
KEPALA UPT PUSKESMAS CIBIUK,
|
||
U.Darsono,S.Kep.Ners.,Msi NIP. 196504141986031012 |
No
|
Komponen
|
Uraian
|
||||
1.
|
Dasar Hukum
|
1)
Undang-undang Republik Indonesia nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
2)
Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
3)
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 43 tahun 2019 tentang Pusat
Kesehatan Masyarakat;
4)
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum
Hamil, Masa Hamil, Persalinan, dan Masa Sesudah Melahirkan, Penyelenggaraan Pelayanan Kontrasepsi, Serta
Pelayanan Kesehatan Seksual;
5)
Peraturan Bupati Garut nomor 1406 tahun 2015 tentang
Standar Pelayanan Minimal Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas DTP Dan
Non DTP Dengan Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
Penuh;
|
||||
2.
|
Persyaratan
|
1)
Kartu Rawat Jalan/Rekam medik dari unit pendaftaran;
2)
Buku/Kartu KIA, KB, KMS, Imunisasi bagi pasien lama.
|
||||
3.
|
Sistem, mekanisme, dan Prosedur
|
1) Mengambil nomor antrian oleh
pasien/pengantar;
2) Melakukan pendaftaran di unit pendaftaranan;
3) Menunggu pemanggilan sesuai dengan unit yang
dituju;
4) Pasien diterima petugas Pemeriksaan Kesehatan
Ibu dan Anak/Keluarga Berencana;
5) Dilakukan pemeriksaan oleh petugas Pemeriksaan Kesehatan
Ibu dan Anak/Keluarga Berencana dan pemeriksaan penunjang;
6) Pemberian tindakan, terapi atau resep obat;
7) Penyelesaian administrasi/pembayaran di kasir
untuk pasien umum;
8) Pengambilan obat di unit Pelayanan farmasi;
9) Pasien pulang/dirujuk.
|
||||
4.
|
Jangka Waktu Penyelesaian
|
|
||||
5.
|
Biaya/Tarif
|
Sesuai Peraturan Bupati Garut nomor 1172 Tahun 2015
tentang Tarif Layanan Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas DTP Dan Non
DTP dengan Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Penuh.
|
||||
6.
|
Produk Pelayanan
|
a.
Memperoleh
pemeriksaan kehamilan, nifas, bayi, balita, tindakan Imunisasi, pemeriksaan
IVA test dan pelayanan KB;
b. Mendapatkan
tindakan medis yang tepat apabila diperlukan;
c.
Memperoleh layanan
penunjang sesuai dengan yang diperlukan (Laboratorium);
d. Mendapatkan
resep untuk pengambilan Obat yang diperlukan;
e.
Imunisasi sesuai
dengan Status Imunisasi dan Jadwal;
f.
Surat Rujukan kasus
Resiko Tinggi dan kasus lain yang seharusnya dirujuk;
g.
Informasi medis
tentang :
ü Keadaan
dan masalah kehamilan/ persalinan/ meneteki, kesehatan ibu bayi dan anak;
ü Pelayanan
Keluarga Berencana;
ü Tindakan
medis yang diperlukan;
ü Penyuluhan
personal ;
|
||||
7.
|
Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas
|
a.
Pengukur Tinggi
Badan dewasa
b. Pengukur
Panjang Badan Bayi
c.
Timbangan Dewasa
d. Timbangan
Bayi
e.
Tensimeter
f.
Stetoskope
g.
Reflek Hamer
h. Metlin
i.
Thermometer
j.
Pita Lila
k. IUD
Kit
l.
Implant Set
m. Bahan
habis pakai
|
||||
8.
|
Kompetensi pelaksana
|
1) Pengetahuan
ü D3/
D4 Kebidanan;
2) Keahlian
dan keterampilan
ü Sesuai
kompetensinya;
|
||||
9.
|
Pengawasan internal
|
Tim Audit Internal;
|
||||
10.
|
Penanganan Pengaduan, saran dan
masukan
|
Pengaduan
melalui :
·
Melalui kotak
saran;
·
Melalui Telepon/
SMS 0823 1601 1292;
·
Media Sosial :
Facebook (Puskesmas Cibiuk); Instagram (Puskesmas_Cibiuk)
·
Petugas Penangan
pengaduan.
|
||||
11.
|
Jumlah pelaksana
|
2 Orang
|
||||
12.
|
Jaminan Pelayanan
|
Pelayanan
Pemeriksaan Kesehatan Ibu dan Anak/Keluarga Berencana dilaksanakan
dengan standar operasional prosedur yang telah ditetapkan
|
||||
13.
|
Jaminan keamanan dan keselamatan
pelayanan
|
Penerapan Manajemen risiko,
Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien.
|
||||
14
|
Evaluasi kinerja pelaksana
|
1. Dilakukan Survey
Kepuasan Masyarakat yang dilakukan empat kali dalam setahun;
2. Monitoring
oleh Kepala Puskesmas setiap bulan dalam acara Lokakarya Mini Puskesmas;
3. Monitoring Pelaksanaan
kegiatan setiap bulan oleh Penanggung jawab Upaya Kesehatan Perseorangan dalam pralokbul.
|
Ditetapkan di
|
:
|
Cibiuk
|
Pada Tanggal
|
:
|
Januari 2021
|
KEPALA UPT PUSKESMAS CIBIUK,
|
||
U.Darsono,S.Kep.Ners.,Msi NIP. 196504141986031012 |
No
|
Komponen
|
Uraian
|
1.
|
Dasar Hukum
|
1)
Undang-undang Republik
Indonesia nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
2)
Undang-undang Republik
Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang
Kesehatan;
3)
Peraturan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia nomor 43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
4)
Peraturan Bupati Garut nomor 1406 tahun 2015 tentang
Standar Pelayanan Minimal Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas DTP Dan
Non DTP Dengan Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
Penuh;
|
2.
|
Persyaratan
|
a. Kartu Tanda Penduduk /Kartu Keluarga;
b.
Kartu KIS;
c.
Kartu Berobat bagi pasien yang pernah berobat sebelumnya.
|
3.
|
Sistem, mekanisme, dan Prosedur
|
1)
Pasien datang
2)
Pendaftaran oleh keluarga/pengantar
3)
Dilakukan tindakan medis sesuai dengan keluhan
4)
Pemeriksaan penunjang (bila ada)
5)
Penyelesaian administrasi di kasir (untuk pasien Umum)
6)
Pengambilan obat di Pelayanan Farmasi
7)
Pasien pulang/dirawat/rujuk
Catatan :
1)
Diprioritaskan pada penanganan pasien
2)
Pendaftaran dapat dilakukan secara simultan dengan penanganan pasien
|
4.
|
Jangka Waktu Penyelesaian
|
1)
Respon
tindakan oleh petugas kurang dari 5 menit;
2)
Lama
tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien
|
5.
|
Biaya/Tarif
|
Sesuai Peraturan Bupati Garut nomor 1172 Tahun 2015 tentang Tarif Layanan Pada Unit Pelaksana
Teknis Dinas Puskesmas DTP Dan Non DTP
dengan Status Pola Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Penuh.
|
6.
|
Produk Pelayanan
|
1) Mendapatkan
pemeriksaan dan penjelasan tentang penyakit;
2) Mendapatkan
tindakan yang diperlukan;
3) Mendapatkan
rujukan apabila diperlukan.
|
7.
|
Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas
|
1) Tensimeter
dan Stetoscope;
2) Obat obatan
emergensi dan pendukungnya;
3) Obat obatan
injeksi tertentu , Alkohol , Kapas , Kasa Seteril;
4) Spuit Disposibel
( 1 ml, 3m1, 5m1 );
5) Protap
penyakit dan Prosedur penangan;
6) Thermometer,
Senter;
7) Oksigen;
8) Paket
alat-alat tindakan;
9) Tempat Tidur
Pasien;
10)Meja kursi;
11)Lemari
instrument dan obat;
12)Troli;
13)Sterilisator.
|
8.
|
Kompetensi pelaksana
|
Pengetahuan :
a. Dokter Umum;
b. Sarjana
Keperawatan;
c. DIII
Keperawatan
Keahlian dan
Ketrampilan :
Sesuai
Profesi dan Kompetensi
|
9.
|
Pengawasan internal
|
Tim Audit Internal/audit Klinis
|
10.
|
Penanganan Pengaduan, saran dan
masukan
|
Pengaduan
melalui :
·
Melalui kotak
saran;
·
Melalui Telepon/
SMS 0823 1601 1292;
·
Media Sosial :
Facebook (Puskesmas Cibiuk); Instagram (Puskesmas_Cibiuk)
Petugas Penangan
pengaduan.
|
11.
|
Jumlah pelaksana
|
4 orang
|
12.
|
Jaminan Pelayanan
|
Pelayanan
Gawat Darurat dilaksanakan dengan standar operasional prosedur
yang telah ditetapkan
|
13.
|
Jaminan keamanan dan keselamatan
pelayanan
|
Penerapan Manajemen risiko,
Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien.
|
14.
|
Evaluasi kinerja pelaksana
|
1. Dilakukan
Survey Kepuasan Masyarakat yang dilakukan empat kali dalam setahun;
2. Monitoring
oleh Kepala Puskesmas setiap bulan dalam acara Lokakarya Mini Puskesmas;
3. Monitoring Pelaksanaan
kegiatan setiap bulan oleh Penanggung jawab Upaya Kesehatan Perseorangan dalam pralokbul.
|
Ditetapkan di
|
:
|
Cibiuk
|
Pada Tanggal
|
:
|
Januari 2021
|
KEPALA UPT PUSKESMAS CIBIUK,
|
||
U.Darsono,S.Kep.Ners.,Msi NIP. 196504141986031012 |
No
|
Komponen
|
Uraian
|
1.
|
Dasar Hukum
|
1)
Undang-undang Republik
Indonesia nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
2)
Undang-undang Republik
Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang
Kesehatan;
3)
Peraturan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia nomor 43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
4)
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 37
tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pusat Kesehatan Masyarakat;
5)
Peraturan Bupati Garut nomor 1406 tahun 2015 tentang
Standar Pelayanan Minimal Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas DTP Dan
Non DTP Dengan Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
Penuh;
|
2.
|
Persyaratan
|
Rujukan
Permintaan Pemeriksaan Laboratorium
|
3.
|
Sistem, mekanisme, dan Prosedur
|
1)
Pasien/keluarga melakukan registrasi
2)
Menunggu panggilan untuk pengambilan sampel
3)
Pengambilan sampel oleh petugas sampling
4)
Proses pemeriksaan sampel-analisa
5)
Pencatatan hasil-verifikasi
6)
Penyerahan hasil dan formulir retribusi (untuk pasien umum)
|
4.
|
Jangka Waktu Penyelesaian
|
5
menit – 15 menit
|
5.
|
Biaya/Tarif
|
Sesuai Peraturan Bupati Garut nomor 1172 Tahun 2015 tentang Tarif Layanan Pada Unit Pelaksana
Teknis Dinas Puskesmas DTP Dan Non DTP
dengan Status Pola Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Penuh.
|
6.
|
Produk Pelayanan
|
Pemeriksaan penunjang
diagnostik
|
7.
|
Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas
|
1.
Meja
2.
Kursi Kerja
3.
Alat
POCT
4.
Reagen
5.
Centrifuge
6.
Alat Tulis
7.
Buku Register
8.
Ruang Tunggu
9.
Kursi Pasien
|
8.
|
Kompetensi pelaksana
|
D3
Ahli Teknologi Laboratorium Medik
|
9.
|
Pengawasan internal
|
Tim Audit Internal/audit Klinis
|
10.
|
Penanganan Pengaduan, saran dan
masukan
|
Pengaduan
melalui :
·
Melalui kotak
saran;
·
Melalui Telepon/
SMS 0823 1601 1292;
·
Media Sosial :
Facebook (Puskesmas Cibiuk); Instagram (Puskesmas_Cibiuk)
·
Petugas Penangan
pengaduan.
|
11.
|
Jumlah pelaksana
|
1
orang
|
12.
|
Jaminan Pelayanan
|
Pelayanan
Laboratorium dilaksanakan dengan standar operasional prosedur
yang telah ditetapkan
|
13.
|
Jaminan keamanan dan keselamatan
pelayanan
|
Penerapan Manajemen risiko,
Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien.
|
14.
|
Evaluasi kinerja pelaksana
|
1. Dilakukan
Survey Kepuasan Masyarakat yang dilakukan empat kali dalam setahun;
2. Monitoring
oleh Kepala Puskesmas setiap bulan dalam acara Lokakarya Mini Puskesmas;
3. Monitoring Pelaksanaan
kegiatan setiap bulan oleh Penanggung jawab Upaya Kesehatan Perseorangan dalam pralokbul.
|
Ditetapkan di
|
:
|
Cibiuk
|
Pada Tanggal
|
:
|
Januari 2021
|
KEPALA UPT PUSKESMAS CIBIUK,
|
||
U.Darsono,S.Kep.Ners.,Msi NIP. 196504141986031012 |