Standar Pelayanan UPT Puskesmas Cibiuk

STANDAR PELAYANAN PUSKESMAS CIBIUK


LAMPIRAN 
:
KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS CIBIUK
NOMOR
:
09/SK/PKM.CBK/ I /2021       
TENTANG
:
PENETAPAN STANDAR PELAYANAN PADA UPT PUSKESMAS CIBIUK

STANDAR PELAYANAN PADA UPT PUSKESMAS CIBIUK :

1.     Standar Pelayanan Pendaftaran;
No
Komponen
Uraian
1.
Dasar Hukum
1)   Undang-undang Republik Indonesia nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
2)   Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
3)   Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 269 tahun 2008 tentang Rekam Medis;
4)   Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 43 Tahun 2019 Pusat Kesehatan Masyarakat;
5)   Peraturan Bupati Garut nomor 1406 tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Minimal Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas DTP Dan Non DTP Dengan Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Penuh;
2.
Persyaratan
a.    Kartu Tanda Penduduk /Kartu Keluarga;
b.   Kartu KIS;
c.    Kartu Berobat bagi pasien yang pernah berobat sebelumnya.
3.
Sistem, mekanisme, dan Prosedur
1)   Mengambil nomor antrian oleh pasien/pengantar;
2)   Menunggu panggilan pendaftaran di ruang tunggu;
3)   Menyiapkan persyaratan pendaftaran;
4)   Melakukan pendaftaran di ruang pendaftaran;
5)   Menunggu pemanggilan sesuai unit yang dituju.
4.
Jangka Waktu Penyelesaian
a.    Pasien baru 5 Menit
b.   Pasien lama 10 Menit
5.
Biaya/Tarif
a.    Pasien umum : 8.000
b.    Pasien BPJS   : Gratis
6.
Produk Pelayanan
a.    Kartu Kunjungan
b.   Rekam Medis
7.
Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas
a.    Kotak antrian
b.   Komputer
c.    Printer
d.   TV Informasi
e.    Ruang Tunggu
f.     Meja Pendaftaran
g.    Kursi Petugas
h.   Kursi ruang tunggu pasien
i.     Meja pendaftaran
j.     Kartu Rekam Medis, Kartu Kunjungan
k.   Kertas Resep
l.     Ruang Rekam Medis
m.  Rak Penyimpanan
n.   Buku Register
8.
Kompetensi pelaksana
a.    SMA Sederajat
9.
Pengawasan internal
Tim Audit Internal;
10.
Penanganan Pengaduan, saran dan masukan
Pengaduan melalui :
·         Melalui kotak saran;
·         Melalui Telepon/ SMS 0823 1601 1292;
·         Media Sosial : Facebook (Puskesmas Cibiuk); Instagram (Puskesmas_Cibiuk)
·         Petugas Penangan pengaduan.
11.
Jumlah pelaksana
3 orang
12.
Jaminan Pelayanan
Diwujudkan dalam kualitas proses layanan yang didukung oleh petugas yang berkompeten dibidang tugasnya dengan perilaku terampil, cepat, dan santun
13.
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
Penerapan Manajemen risiko, Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien
14.
Evaluasi kinerja pelaksana
1.  Dilakukan Survey Kepuasan Masyarakat yang dilakukan empat kali dalam setahun;
2.  Monitoring oleh Kepala Puskesmas setiap bulan dalam acara Lokakarya Mini Puskesmas
3.  Monitoring Pelaksanaan kegiatan setiap bulan oleh Penanggung jawab Upaya Kesehatan Perseorangan dalam pralokbul.


Ditetapkan di
:
Cibiuk
Pada Tanggal
:
Januari 2021
          KEPALA UPT PUSKESMAS CIBIUK,

U.Darsono,S.Kep.Ners.,Msi

                   NIP. 196504141986031012





















                                          2.   Standar Palayanan Pemeriksaan Umum;
No
Komponen
Uraian
1.
Dasar Hukum
1)   Undang-undang Republik Indonesia nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
2)   Undang-undang Republik Indonesia  nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
3)   Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
4)   Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.02.02/Menkes/514/2015 Tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama;
5)   Peraturan Bupati Garut nomor 1406 tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Minimal Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas DTP Dan Non DTP Dengan Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Penuh;
2.
Persyaratan
Kartu Rawat Jalan/Rekam medik dari unit pendaftaran;
3.
Sistem, mekanisme, dan Prosedur
1)   Mengambil nomor antrian oleh pasien/pengantar;
2)   Melakukan pendaftaran di unit pendaftaran;
3)   Menunggu pemanggilan sesuai dengan poli yang dituju;
4)   Pasien diterima petugas Pemeriksaan Umum
5)   Dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan/perawat dan pemeriksaan penunjang;
6)   Pemberian terapi  atau resep obat;
7)   Penyelesaian administrasi/pembayaran di kasir untuk pasien umum;
8)   Pengambilan obat di unit pelayanan farmasi;
9)   Pasien pulang/dirujuk.
4.
Jangka Waktu Penyelesaian
15 menit (point 5 sampai 6)
5.
Biaya/Tarif
Sesuai Peraturan Bupati Garut nomor 1172 Tahun 2015 tentang Tarif Layanan Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas DTP Dan Non DTP dengan Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Penuh.
6.
Produk Pelayanan
1)   Mendapatkan pemeriksaan dan penjelasan tentang penyakit;
2)   Mendapatkan tindakan yang diperlukan;
3)   Mendapatkan resep sesuai diagnose;
4)   Mendapatkan rujukan apabila diperlukan
7.
Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas
1)    Tensimeter dan Stetoscope;
2)    Pengukur tinggi badan dewasa
3)    Thermometer, Senter;
4)    Aplikasi/lembar ICD X;
5)    Timbangan dewasa;
6)    Poster/media Edukasi;
7)    Standar Pelayanan;
8)    Luas ruangan 3 x 5 m2;
9)    Meja kursi pemeriksa;
10)Tempat tidur pemeriksaan
8.
Kompetensi pelaksana
Pengetahuan :
1)   Dokter Umum;
2)   Sarjana Keperawatan;
3)   DIII Keperawatan
Keahlian dan Ketrampilan :
Sesuai Profesi dan Kompetensi 
9.
Pengawasan internal
Tim Audit internal / Audit Klinis.
10.
Penanganan Pengaduan, saran dan masukan
Pengaduan melalui :
·         Melalui kotak saran;
·         Melalui Telepon/ SMS 0823 1601 1292;
·         Media Sosial : Facebook (Puskesmas Cibiuk); Instagram (Puskesmas_Cibiuk)
Petugas Penangan pengaduan.
11.
Jumlah pelaksana
4 Orang
12.
Jaminan Pelayanan
Pelayanan di Unit Pemeriksaan Umum dilakukan mengacu pada standar operasional prosedur yang telah ditetapkan
13.
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
Penerapan Manajemen risiko, Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien
14.
Evaluasi kinerja pelaksana
1.  Dilakukan Survey Kepuasan Masyarakat yang dilakukan empat kali dalam setahun;
2.  Monitoring oleh Kepala Puskesmas setiap bulan dalam acara Lokakarya Mini Puskesmas
3.  Monitoring Pelaksanaan kegiatan setiap bulan oleh Penanggung jawab Upaya Kesehatan Perseorangan dalam pralokbul.


Ditetapkan di
:
Cibiuk
Pada Tanggal
:
Januari 2021
  KEPALA UPT PUSKESMAS CIBIUK,

U.Darsono,S.Kep.Ners.,Msi

                     NIP. 196504141986031012










3.     Standar Pelayanan Pemeriksaan Gigi dan Mulut;
No
Komponen
Uraian
1.
Dasar Hukum
1)   Undang-undang Republik Indonesia nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
2)   Undang-undang Republik Indonesia  nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
3)   Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
4)   Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/MENKES/62/2015 Tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter Gigi;
5)   Peraturan Bupati Garut nomor 1406 tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Minimal Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas DTP Dan Non DTP Dengan Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Penuh;
2.
Persyaratan
Kartu Rawat Jalan/Rekam medik dari unit pendaftaran;
3.
Sistem, mekanisme, dan Prosedur
1)   Mengambil nomor antrian oleh pasien/pengantar;
2)   Melakukan pendaftaran di unit pendaftaranan;
3)   Menunggu pemanggilan sesuai dengan unit yang dituju;
4)   Pasien diterima petugas Pemeriksaan Gigi dan Mulut;
5)   Dilakukan pemeriksaan oleh petugas Pemeriksaan Gigi dan Mulut dan pemeriksaan penunjang;
6)   Pemberian tindakan, terapi  atau resep obat;
7)   Penyelesaian administrasi/pembayaran di kasir untuk pasien umum;
8)   Pengambilan obat di unit Pelayanan farmasi;
9)   Pasien pulang/dirujuk.
4.
Jangka Waktu Penyelesaian
30 menit (point 5 sampai 6)
5.
Biaya/Tarif
Sesuai Peraturan Bupati Garut nomor 1172 Tahun 2015 tentang Tarif Layanan Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas DTP Dan Non DTP dengan Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Penuh.
6.
Produk Pelayanan
Jasa pelayanan pengobatan gigi
7.
Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas
1)    Tensi Meter
2)    Thermometer
3)    Timer
4)    Dental Kit
5)    Lemari
6)    Meja konsultasi
7)    Kursi konsultasi
8)    Buku Register
9)    Alat Tulis
10)Kursi Tunggu
8.
Kompetensi pelaksana
1)   Dokter Gigi;
2)   D III Perawat Gigi.
9.
Pengawasan internal
Tim Audit internal / Audit Klinis.
10.
Penanganan Pengaduan, saran dan masukan
Pengaduan melalui :
·         Melalui kotak saran;
·         Melalui Telepon/ SMS 0823 1601 1292;
·         Media Sosial : Facebook (Puskesmas Cibiuk); Instagram (Puskesmas_Cibiuk)
Petugas Penangan pengaduan.
11.
Jumlah pelaksana
2 orang
12.
Jaminan Pelayanan
Pelayanan Pemeriksaan Gigi dan Mulut dilaksanakan dengan standar operasional prosedur yang telah ditetapkan
13.
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
Penerapan Manajemen risiko, Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien.
14.
Evaluasi kinerja pelaksana
1.  Dilakukan Survey Kepuasan Masyarakat yang dilakukan empat kali dalam setahun;
2.  Monitoring oleh Kepala Puskesmas setiap bulan dalam acara Lokakarya Mini Puskesmas;
3.  Monitoring Pelaksanaan kegiatan setiap bulan oleh Penanggung jawab Upaya Kesehatan Perseorangan dalam pralokbul.


Ditetapkan di
:
Cibiuk
Pada Tanggal
:
Januari 2021
  KEPALA UPT PUSKESMAS CIBIUK,

U.Darsono,S.Kep.Ners.,Msi

                 NIP. 196504141986031012























4.     Standar Pelayanan Farmasi;
No
Komponen
Uraian
1.
Dasar Hukum
1)   Undang-undang Republik Indonesia nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
2)   Undang-undang Republik Indonesia  nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
3)   Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
4)   Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun 2016 Tentang  Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas;
5)   Peraturan Bupati Garut nomor 1406 tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Minimal Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas DTP Dan Non DTP Dengan Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Penuh;

2.
Persyaratan
1)   Bukti pembayaran (pasien umum);
2)   Resep dari Pemeriksaan Umum, Gigi, IGD atau KIA.
3.
Sistem, mekanisme, dan Prosedur
1)   Pasien/keluarga menyerahkan bukti pembayaran (pasien umum) dan resep;
2)   Menunggu panggilan untuk penyerahan obat;
3)   Penyiapan obat sesuai resep;
4)   Pengecekan obat;
5)   Penyerahan obat dengan memanggil nomor antrian.
4.
Jangka Waktu Penyelesaian
1)   Obat Non Racikan      : 5-15 menit ( Maksimal );
2)   Obat  Racikan            : 5-15 menit ( Maksimal )
5.
Biaya/Tarif
Sesuai Peraturan Bupati Garut nomor 1172 Tahun 2015 tentang Tarif Layanan Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas DTP Dan Non DTP dengan Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Penuh.
6.
Produk Pelayanan
1)   Pelayanan pemberian obat sesuai rujukan dari Pemeriksaan Umum, Gigi, UGD, atau KIA;
2)   Konseling pemakaian obat.
7.
Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas
1)    Meja
2)    Kursi
3)    Lemari Obat
4)    Rak Obat
5)    Etiket
6)    Komputer
7)    Printer
8)    Mortir
9)    Dispenser
10)Alat Tulis
11)Gunting
12)Hekter
8.
Kompetensi pelaksana
1)   Asisten Apoteker : 2 Orang
9.
Pengawasan internal
Tim Audit Internal/ Audit Klinis
10.
Penanganan Pengaduan, saran dan masukan
Pengaduan melalui :
·         Melalui kotak saran;
·         Melalui Telepon/ SMS 0823 1601 1292;
·         Media Sosial : Facebook (Puskesmas Cibiuk); Instagram (Puskesmas_Cibiuk)
·         Petugas Penanganan pengaduan.
11.
Jumlah pelaksana
2 orang
12.
Jaminan Pelayanan
Pelayanan Pemeriksaan Farmasi dilaksanakan dengan standar operasional prosedur yang telah ditetapkan
13.
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
Penerapan Manajemen risiko, Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien.
14.
Evaluasi kinerja pelaksana
1.  Dilakukan Survey Kepuasan Masyarakat yang dilakukan empat kali dalam setahun;
2.  Monitoring oleh Kepala Puskesmas setiap bulan dalam acara Lokakarya Mini Puskesmas;
3.  Monitoring Pelaksanaan kegiatan setiap bulan oleh Penanggung jawab Upaya Kesehatan Perseorangan dalam pralokbul.


Ditetapkan di
:
Cibiuk
Pada Tanggal
:
Januari 2021
  KEPALA UPT PUSKESMAS CIBIUK,

U.Darsono,S.Kep.Ners.,Msi

                   NIP. 196504141986031012
























5.     Standar Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Ibu dan Anak/Keluarga Berencana;
No
Komponen
Uraian
1.
Dasar Hukum
1)   Undang-undang Republik Indonesia nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
2)   Undang-undang Republik Indonesia  nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
3)   Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
4)   Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, dan Masa Sesudah Melahirkan, Penyelenggaraan Pelayanan Kontrasepsi, Serta Pelayanan Kesehatan Seksual;
5)   Peraturan Bupati Garut nomor 1406 tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Minimal Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas DTP Dan Non DTP Dengan Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Penuh;
2.
Persyaratan
1)    Kartu Rawat Jalan/Rekam medik dari unit pendaftaran;
2)    Buku/Kartu KIA, KB, KMS, Imunisasi bagi pasien lama.
3.
Sistem, mekanisme, dan Prosedur
1)   Mengambil nomor antrian oleh pasien/pengantar;
2)   Melakukan pendaftaran di unit pendaftaranan;
3)   Menunggu pemanggilan sesuai dengan unit yang dituju;
4)   Pasien diterima petugas Pemeriksaan Kesehatan Ibu dan Anak/Keluarga Berencana;
5)   Dilakukan pemeriksaan oleh petugas Pemeriksaan Kesehatan Ibu dan Anak/Keluarga Berencana dan pemeriksaan penunjang;
6)   Pemberian tindakan, terapi  atau resep obat;
7)   Penyelesaian administrasi/pembayaran di kasir untuk pasien umum;
8)   Pengambilan obat di unit Pelayanan farmasi;
9)   Pasien pulang/dirujuk.
4.
Jangka Waktu Penyelesaian
Jenis Pelayanan
Lama Pelayanan
a.  Pemeriksaan Kehamilan
b.  Pelayanan Nifas
c.  Pelayanan KB Suntik Lama
d.  Pelayanan KB Suntik Baru
e.  Pelayanan Imunisasi
f.   Pemeriksaan Bayi
g.  Konseling
10 Menit
10 Menit
  5 Menit
10 Menit
  5 Menit
10 Menit
10 Menit


5.
Biaya/Tarif
Sesuai Peraturan Bupati Garut nomor 1172 Tahun 2015 tentang Tarif Layanan Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas DTP Dan Non DTP dengan Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Penuh.
6.
Produk Pelayanan
a.   Memperoleh pemeriksaan kehamilan, nifas, bayi, balita, tindakan Imunisasi, pemeriksaan IVA test dan pelayanan KB;
b.  Mendapatkan tindakan medis yang tepat apabila diperlukan;
c.   Memperoleh layanan penunjang sesuai dengan yang diperlukan (Laboratorium);
d.  Mendapatkan resep untuk pengambilan Obat yang diperlukan;
e.   Imunisasi sesuai dengan Status Imunisasi dan Jadwal;
f.    Surat Rujukan kasus Resiko Tinggi dan kasus lain yang seharusnya dirujuk;
g.   Informasi medis tentang :
ü Keadaan dan masalah kehamilan/ persalinan/ meneteki, kesehatan ibu bayi dan anak;
ü Pelayanan Keluarga Berencana;
ü Tindakan medis yang diperlukan;
ü Penyuluhan personal ;
7.
Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas
a.   Pengukur Tinggi Badan dewasa
b.  Pengukur Panjang Badan Bayi
c.   Timbangan Dewasa
d.  Timbangan Bayi
e.   Tensimeter
f.    Stetoskope
g.   Reflek Hamer
h.  Metlin
i.    Thermometer
j.    Pita Lila
k.  IUD Kit
l.    Implant Set
m. Bahan habis pakai
8.
Kompetensi pelaksana
1)  Pengetahuan
ü D3/ D4 Kebidanan;
2)  Keahlian dan keterampilan
ü Sesuai kompetensinya;
9.
Pengawasan internal
Tim Audit Internal;
10.
Penanganan Pengaduan, saran dan masukan
Pengaduan melalui :
·         Melalui kotak saran;
·         Melalui Telepon/ SMS 0823 1601 1292;
·         Media Sosial : Facebook (Puskesmas Cibiuk); Instagram (Puskesmas_Cibiuk)
·         Petugas Penangan pengaduan.
11.
Jumlah pelaksana
2 Orang
12.
Jaminan Pelayanan
Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Ibu dan Anak/Keluarga Berencana dilaksanakan dengan standar operasional prosedur yang telah ditetapkan
13.
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
Penerapan Manajemen risiko, Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien.
14
Evaluasi kinerja pelaksana
1.  Dilakukan Survey Kepuasan Masyarakat yang dilakukan empat kali dalam setahun;
2.  Monitoring oleh Kepala Puskesmas setiap bulan dalam acara Lokakarya Mini Puskesmas;
3.  Monitoring Pelaksanaan kegiatan setiap bulan oleh Penanggung jawab Upaya Kesehatan Perseorangan dalam pralokbul.






Ditetapkan di
:
Cibiuk
Pada Tanggal
:
Januari 2021
  KEPALA UPT PUSKESMAS CIBIUK,

U.Darsono,S.Kep.Ners.,Msi

                  NIP. 196504141986031012


















6.     Standar Pelayanan Unit Tindakan;
No
Komponen
Uraian
1.
Dasar Hukum
1)   Undang-undang Republik Indonesia nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
2)   Undang-undang Republik Indonesia  nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
3)   Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
4)   Peraturan Bupati Garut nomor 1406 tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Minimal Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas DTP Dan Non DTP Dengan Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Penuh;
2.
Persyaratan
a.   Kartu Tanda Penduduk /Kartu Keluarga;
b.   Kartu KIS;
c.    Kartu Berobat bagi pasien yang pernah berobat sebelumnya.
3.
Sistem, mekanisme, dan Prosedur
1)    Pasien datang
2)    Pendaftaran oleh keluarga/pengantar
3)    Dilakukan tindakan medis sesuai dengan keluhan
4)    Pemeriksaan penunjang (bila ada)
5)    Penyelesaian administrasi di kasir (untuk pasien Umum)
6)    Pengambilan obat di Pelayanan Farmasi
7)    Pasien pulang/dirawat/rujuk

Catatan :
1)    Diprioritaskan pada penanganan pasien
2)    Pendaftaran dapat dilakukan secara simultan dengan penanganan pasien
4.
Jangka Waktu Penyelesaian
1)    Respon tindakan oleh petugas kurang dari 5 menit;
2)    Lama tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien

5.
Biaya/Tarif
Sesuai Peraturan Bupati Garut nomor 1172 Tahun 2015 tentang Tarif Layanan Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas DTP Dan Non DTP dengan Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Penuh.
6.
Produk Pelayanan
1)   Mendapatkan pemeriksaan dan penjelasan tentang penyakit;
2)   Mendapatkan tindakan yang diperlukan;
3)   Mendapatkan rujukan apabila diperlukan.
7.
Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas
1)    Tensimeter dan Stetoscope;
2)    Obat obatan emergensi dan pendukungnya;
3)    Obat obatan injeksi tertentu , Alkohol , Kapas , Kasa Seteril;
4)    Spuit Disposibel ( 1 ml, 3m1, 5m1 );
5)    Protap penyakit dan Prosedur penangan;
6)    Thermometer, Senter;
7)    Oksigen;
8)    Paket alat-alat tindakan;
9)    Tempat Tidur Pasien;
10)Meja kursi;
11)Lemari instrument dan obat;
12)Troli;
13)Sterilisator.
8.
Kompetensi pelaksana
Pengetahuan :
a.    Dokter Umum;
b.   Sarjana Keperawatan;
c.    DIII Keperawatan
Keahlian dan Ketrampilan :
Sesuai Profesi dan Kompetensi 
9.
Pengawasan internal
Tim Audit Internal/audit Klinis
10.
Penanganan Pengaduan, saran dan masukan
Pengaduan melalui :
·         Melalui kotak saran;
·         Melalui Telepon/ SMS 0823 1601 1292;
·         Media Sosial : Facebook (Puskesmas Cibiuk); Instagram (Puskesmas_Cibiuk)
Petugas Penangan pengaduan.
11.
Jumlah pelaksana
4 orang
12.
Jaminan Pelayanan
Pelayanan Gawat Darurat dilaksanakan dengan standar operasional prosedur yang telah ditetapkan
13.
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
Penerapan Manajemen risiko, Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien.
14.
Evaluasi kinerja pelaksana
1.   Dilakukan Survey Kepuasan Masyarakat yang dilakukan empat kali dalam setahun;
2.  Monitoring oleh Kepala Puskesmas setiap bulan dalam acara Lokakarya Mini Puskesmas;
3.  Monitoring Pelaksanaan kegiatan setiap bulan oleh Penanggung jawab Upaya Kesehatan Perseorangan dalam pralokbul.

Ditetapkan di
:
Cibiuk
Pada Tanggal
:
Januari 2021
  KEPALA UPT PUSKESMAS CIBIUK,

U.Darsono,S.Kep.Ners.,Msi

                  NIP. 196504141986031012









7.     Standar Pelayanan Pemeriksaan Laboratorium;
No
Komponen
Uraian
1.
Dasar Hukum
1)    Undang-undang Republik Indonesia nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
2)    Undang-undang Republik Indonesia  nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
3)    Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
4)    Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 37 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pusat Kesehatan Masyarakat;
5)    Peraturan Bupati Garut nomor 1406 tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Minimal Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas DTP Dan Non DTP Dengan Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Penuh;
2.
Persyaratan
Rujukan Permintaan Pemeriksaan Laboratorium
3.
Sistem, mekanisme, dan Prosedur
1)     Pasien/keluarga melakukan registrasi
2)     Menunggu panggilan untuk pengambilan sampel
3)     Pengambilan sampel oleh petugas sampling
4)     Proses pemeriksaan sampel-analisa
5)     Pencatatan hasil-verifikasi
6)     Penyerahan hasil dan formulir retribusi (untuk pasien umum)
4.
Jangka Waktu Penyelesaian
5 menit – 15 menit
5.
Biaya/Tarif
Sesuai Peraturan Bupati Garut nomor 1172 Tahun 2015 tentang Tarif Layanan Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas DTP Dan Non DTP dengan Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Penuh.
6.
Produk Pelayanan
Pemeriksaan penunjang diagnostik
7.
Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas
1.     Meja
2.     Kursi Kerja
3.     Alat POCT
4.     Reagen
5.     Centrifuge
6.     Alat Tulis
7.     Buku Register
8.     Ruang Tunggu
9.     Kursi Pasien
8.
Kompetensi pelaksana
D3 Ahli Teknologi Laboratorium Medik
9.
Pengawasan internal
Tim Audit Internal/audit Klinis
10.
Penanganan Pengaduan, saran dan masukan
Pengaduan melalui :
·         Melalui kotak saran;
·         Melalui Telepon/ SMS 0823 1601 1292;
·         Media Sosial : Facebook (Puskesmas Cibiuk); Instagram (Puskesmas_Cibiuk)
·         Petugas Penangan pengaduan.
11.
Jumlah pelaksana
1 orang
12.
Jaminan Pelayanan
Pelayanan Laboratorium dilaksanakan dengan standar operasional prosedur yang telah ditetapkan
13.
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
Penerapan Manajemen risiko, Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien.
14.
Evaluasi kinerja pelaksana
1.  Dilakukan Survey Kepuasan Masyarakat yang dilakukan empat kali dalam setahun;
2.  Monitoring oleh Kepala Puskesmas setiap bulan dalam acara Lokakarya Mini Puskesmas;
3.  Monitoring Pelaksanaan kegiatan setiap bulan oleh Penanggung jawab Upaya Kesehatan Perseorangan dalam pralokbul.


Ditetapkan di
:
Cibiuk
Pada Tanggal
:
Januari 2021
  KEPALA UPT PUSKESMAS CIBIUK,

U.Darsono,S.Kep.Ners.,Msi

                  NIP. 196504141986031012